ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Mengapa masyarakat harus mengenal hukum??
Menurut pendapat saya, masyarakat terdiri dari berbagai individu yang berkelompok dengan berbagai tujuan, dan untuk mencapai tujuannya individu melakukan interaksi antar manusia dan kelompok yang saling membutuhkan dan bergantung supaya interaksi dapat berjalan dengan lancar,maka diperlukan aturan yang mana aturan tersebut dapat melindungi dan menghormati kepentingan orang lain sesuai dengan hak dan kewajiban yang dibebankan oleh aturan tersebut.
1. HUKUM
Hukum :
a. Peraturan yang berisi perinth dan larangan.
b. Yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
c. Digunakan untuk mengatur tingkah laku setiap individu.
d. Bersifat memaksa, karena itu hukum harus bersaksi.
e. Aparat sebagai penegak hukum.
Sumber hukum :
a. UU : Peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang.
b. Kebiasaan : Perbuatan manusia yang tetap dan berulang.
c. Yurisprudensi : Putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti putusan hakim terdahulu.
d. Traktat : Perjanjian antara dua negara yang isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
e. Doktrin : Anggapan ahli hukum sebagai sumber tambahan, pendapatnya dijadikan dasar untuk memutus perkara.
Azas Hukum :
a. Azas Keadilan :Mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat yang diatur dan dipaksanya.
b. Azas Mnfaat : Harus memberikan manfaat bagi yang diatur dan dipkasa.
c. Azas Kepastian Hukum : Harus memberikan kepstian hukum bagi masyarakat yang diatur dan dipaksanya.
2. HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian merupakan hubungan hukum yang terbentuk akibat adanya satu pihak yang mengikatkan diriny kepada pihak lain. Dimana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lainnya (debitur) berkewajiban atas suatu prestasi.
Syarat sah perjanjian merupakan syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Syarat sah hukum sebagai berikut :
a. Sepakat : Pihak yang membuat perjanjian harus memberikan persetujuan secara bebas.
b. Cakap : Adanya pengetahuan dan kehendak terhadap apa yang diperjanjikan atau mampu melakukan perbuatan hukum.
c. Adanya hal tertentu : Setiap perjanjian harus jelas apa yang menjadi objek perjanjian.
d. Suatu sebab atau kausa yang halal : Isi perjanjian, dalam membuat perjanjian berlaku sistem terbuka.
Objek dan prestasi perjanjian :
a. Objek perjanjian merupakan suatu hal tertentu yang diperjanjikan. Contoh : Rumah, mobil, sepeda, motor, mesin, merk dagang,paten.
b. Prestasi merupakan apa yang melekat pada hal tertentu itu yang harus ditati oleh para pihak. Contoh :Dalam perjanjian sewa beli, preatasinya adalah memberi sesuatu.
Ingkar Janji (Wanprestasi) adalah keadaan dimana debitur (pihak yang berkewajiban) tidak melaksanakan prestasi (kewajibannya) dan bukan karena keadaan memaksa.
Bentuk ingkar janji :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b. Terlambat memenuhi prestasi.
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Keadaan memaksa (Overmatch) meruakan keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur mmenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta keadaan itu tidak dapat diduga pada waktu perjanjian dibuat.
Jenis-jenis perjanjian :
1. Perjanjian positif : Perjanjian yang prestasinya memberi dan atau berbuat sesuatu. Perjanjian Negatif : Perjanjian yang prestasinya berupa tidak melakukan sesuatu.
2. Perjanjian Sepintas lalu : Perjanjian yang prestasinya tidak terus menerus, cukup satu perbuatan saja. Perjanjian berkelanjutan : Perjanjian yang prestasinya terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
3. Perjanjian alternatif : Perjanjian yang prestasinya dapat dipilih oleh debitur. Perjnajian fakultatif: Perjanjian yang prestasinya hanya berupa satu bentuk prestasi.
4. Perjanjian dibawah tangan : Perjanjian yang dibuat oleh para pihak, tanpa melibatkan pejabat yang berwenang. Perjanjian dengan akta oetentik : perjnjian yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang.
Hapusnya Perjanjian
1. Dikarenakan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.
2. UU menentukan batas berlakunya.
3.Para pihak dan UU menentukan terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian dihapus.
4. Pernyataan menghentikan perjanjian oleh salah satu pihak (apzegging).
5. Karena putusan hakim.
6. Tujuan perjanjian telah tercapai.
7. Dengan persetujuan para pihak untuk menghentikan perjanjian.
3. BENTUK BADAN USAHA DAN KAIDAH HUKUMNYA
Badan usaha dibedakan atas :
1. Perseroan.
2.Perseroan firma.
3. Perseroan komanditer.
4. Perseroan terbatas.
5. Koperasi.
6. Yayasan.
Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum
Firma: CV:
- Sistem terbuka - Sistem terbuka
- Tanggung jawab renteng - Tanggung jawab renteng
- Tidak terbatas modal - Tidak terbatas modal
- Tidak terpisah antara hak dan kewajiban - Tidak terpisah antara hak dan kewajiban
- Pembagian keuntungan - Pembagian keuntungan
- Akte pendirian - Akte pendirian
- Prosedur pendirian - Prosedur pendirian
- Persero pasif
Badan usaha :
1. Sebuah badan atau organsasi yang teratur.
2. Yang didirikan berdasarkan kaidah hukum.
3. Untuk menjalankan suatu usaha.
4. Dengan tujuan memperoleh keuntungan.
5. Dalam jangka waktu lama (terus-menerus).
Pertimbangan untuk memutuskan apakah perlu membentuk badan usaha atau tidak?
1. Diliht dari skala binis atau ekonomi.
2. Jangkauan pasar.
3. Modal pengembangan bisnis.
4. Akses pendanaan.
5. Kepastian hukum dan manajemen resiko.
Badan usaha dibedakan atas :
1. Perseroan.
2.Perseroan firma.
3. Perseroan komanditer.
4. Perseroan terbatas.
5. Koperasi.
6. Yayasan.
Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum
Firma: CV:
- Sistem terbuka - Sistem terbuka
- Tanggung jawab renteng - Tanggung jawab renteng
- Tidak terbatas modal - Tidak terbatas modal
- Tidak terpisah antara hak dan kewajiban - Tidak terpisah antara hak dan kewajiban
- Pembagian keuntungan - Pembagian keuntungan
- Akte pendirian - Akte pendirian
- Prosedur pendirian - Prosedur pendirian
- Persero pasif
Badan usaha :
1. Sebuah badan atau organsasi yang teratur.
2. Yang didirikan berdasarkan kaidah hukum.
3. Untuk menjalankan suatu usaha.
4. Dengan tujuan memperoleh keuntungan.
5. Dalam jangka waktu lama (terus-menerus).
Pertimbangan untuk memutuskan apakah perlu membentuk badan usaha atau tidak?
1. Diliht dari skala binis atau ekonomi.
2. Jangkauan pasar.
3. Modal pengembangan bisnis.
4. Akses pendanaan.
5. Kepastian hukum dan manajemen resiko.
4. PERSEROAN TERBATAS
Pengertian : Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjnajian, yang melakukan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaanya.
Unsur-unsur Perseroan terbatas :
1. Perseroan terbatas sebagai Badan hukum.
2. Pereseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian.
3. Perseroan harus memiliki modal yang terbagi dalam saham.
4. Perseroan harus memenuhi persyaratan Undang-undang.
Perseroan tidak boleh memakai nama :
1. Yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain.
2. Bertentangan dengan ketentuan umum.
3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara.
4. Tidak sesuai maksud dan tujuan.
5. Terdiri dari rangkaian angka.
6. Mempunyai ciri sebagai perseroan.
Cara pendirian PT :
1. Didirikan minimal oleh 2 orang.
2. Dibuat dengan akta notaris.
3. Dalam bahasa Indonesia.
4. Mencantumkan perkataan PT.
5. Disahkan oleh menteri kehakiman.
6. Didfatarkan berdasarkan UU.
7. Dimuat dalam berita negara.
8. Untuk pereroan terbatas tertutup, modal minimal sebesar 20.000.000
Modal dan saham perseroan
1. Modal dasar
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan
3. Modal disetor
Organisasi perrseroan :
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Organ perseroan tertinggi untuk memutuskan arah dan tujuan perseroan.
2. Direksi, badan pengurus perseroan tertinggi yang berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan.
3. Komisaris, bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan dan memberikn nasihat.
5. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Untuk memberikan kepastian hukum.
2. Untuk membuat hubungan yang setara antara pelaku usaha dan konsumen.
Negara : Memberikan izin dan mencabut izin jika pelaku usaha melakukan pelanggaran.
Pelaku usaha dengan konsumen :Ketidak hadiran negara akan mengakibatkan penyimpangan.Ada salah satu pihak yang dirugikan dan diuntungkan.
Masyarakat harus bersikap kritis dan proaktif terhadap produk, supaya pelaku usaha tidak semena-mena.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional :
1. Melakukan edukasi masyarakat supaya menjadi konsumen yang sadar dan kritis terhadap produk yang dibeli dan terjamin.
2. Memberdayakan konsumen ketika berhadapan dengan pelaku usaha.
Azas dan tujuan :
1. Azas manfaat, memberikan manfaat bagi kepentingan konsumen.
2. Azas keadilan, memberikan kesempatan pada konsumen dan pelaku usaha dalam memperoleh hak dan kewajiban secara adil.
3. Azas keseimbangan, keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
4. Azas keamanan dan keselamatan konsumen, jaminan pada konsumen dalam pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
5. Azas kepastian hukum, pelaku usaha dan konssumen mematuhi dan memperoleh keadilan dalam perlindungan konsumen dan negara menjamin kepastian hukum.
6. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
7. MILIK INTELEKTUAL
8. PASAR MODAL
9. BANK LEMBAGA KEUANGAN
10. HUKUM KEPAILITAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar